Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologi di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
1. Lokasi
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
- Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2. Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
- Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
- Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3;
- Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
3. Kebisingan dan getaran
- Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
- Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
- Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
- Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
- Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
- Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5. Prasarana dan sarana lingkungan
- Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
- Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
- Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
- Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas
- air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
- Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga
- harus memenuhi persyaratan kesehatan;
- Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
- Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
- Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6. Vektor penyakit
- Indeks lalat harus memenuhi syarat;
- Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.


kirim komentar ya teman teman
EmoticonEmoticon