06 Februari 2024

pengertian, jenis dan fungsi rumah sakit

sumber foto : 
freepik.com

Pengartian rumah sakit

 Rumah sakit (RS) adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya dan gangguan kesehatan (Depkes RI, 2004),

Menurut Menteri Kesehatan RI NO. 983/Menkes/per/II 1992 yaitu Sarana upaya kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan penelitian". (Hand Book of Institutional Parmacy Practice)

Beberapa pengertian Rumah Sakit yang dikemukakan oleh sebagaimana dikutip Azwar (2010:88 89) adalah sebagai berikut:

  1. Rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis professional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien (American Hospital Association, 1974).
  2. Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper dan Pena, 1987),
  3. Rumah Sakit adalah pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakatpendidikan serta penelitian kedokteran diselenggarakan (Association of Hospital Care, 1947).
  4. Menurut perumusan WHO yang dikutip Harafiah dan Amir (1999), Pengertian Rumah Sakit adalah suatu keadaan usaha yang menyediakan  pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi. Diagnostik, therapeutik dan rehabilitasi untuk orang sakit terluka dan untuk mereka  yang mau melahirkan.

Fungsi Rumah Sakit

Rumah sakit memiliki beberapa fungsi, yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, rujukan upaya kesehatan, administrasi umum dan keuangan.

Sedangkan menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan.
  4.  Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan.

Pengaturan tentang peran dan fungsi Rumah Sakit sebelumnya meliputi hal-hal berikut ini:

    1.     Menyediaan dan Menyelenggaraan :

    • Pelayanan medik
    • Pelayanan medik
    • Pelayanan
    •  Pelayanan Rehabilitas
    • Pencegahan dan peningkatan kesehata. 

    2.     Sebagai tempat pendidikan dan atau latihan tenaga medik atau tenaga paramedik.

    3.     Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan. 

Klasifikasi dan Jenis-Jenis Rumah Sakit

Jenis-jenis rumah sakit antara lain (Anonim, 2019) :

    1.  Rumah sakit umum

Melayani hampir semua penyakit umum, dan biasanya memiliki perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasinya  bahaya dalam waktu dan memberikan pertolongan pertama.  Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang.  Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya.  Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.  Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Centre (pusat keschatan), biasanya melayani semua pengobatan modern.  sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik).  Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit. 

    2.   Rumah sakit terspesialisasi

Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psikiatri, penyakit pernapasan, dan lain-lain.  Rumah sakit ini terdiri atas gabungan ataupun hanya satu bangunan.

    3.   Rumah sakit penelitian / pendidikan

Rumah sakit penelitian / pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi.  Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru.  Rumah sakit ini dikelola oleh pihak universitas atau perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat atau Tri Dharma perguruan tinggi.

    4.   Rumah sakit lembaga/perusahaan 

Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut.  Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum.  Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang darurat untuk masyarakat umum.

    5.     Klinik

Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayanı keluhan tertentu.  Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktik pribadi.Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan.  Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.  Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik atau klinik perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang di khususkan untuk perawatan pasien rawat jalan.  Klinik dapat dioperasikan, dikelola dan didanai secara pribadiatau publik, dan biasanya mencakup perawatan kesehatan primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda dengan rumah sakit yang lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan melayani pasien rawat inap.

Klasifikasi rumah sakit berdasarkan Kepemilikan :

  1.  Rumah Sakit Pemerintah yaitu rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum. 
  2. Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum.

Klasifikasi rumah sakit secara Umum (PERMENKES NO 56 Tahun 2014) :

    1.  Rumah Sakit Tipe A

Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan kesehatan yang kesehatan gigi), spesialistik  (bedah, bersifat Umum dan pelayanan bedah, Penyakit dalam, kebidanan, dan kandungan, kesehtanatau THT, kulit dan kelamin, jantung saraf, gigi dan mulut, paru-paru, ortopedi, jiwa, radiologi, anestesiologi (pembiusan), patologi anatomi dan kesehatan).  Dengan pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik yang luas, memiliki lebih dari 1000 kamar tidur.

    2.  Rumah Sakit Tipe B

Fasilitas: Pelayanan medis dasar (pelayanan keschatan yang bersifat umum dan keschatan gigi), spesialistik bedah, penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, kesehatan atau THT, kulit dan kelamin, jantung, syaraf, gigi dan (bedah, pelayanan  mulut, paru-paru, ortopedi, jiwa, radiologi, anastesiologi (pembiusan), patologi anatomi, dan kesehatan dengan pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik), yang terbatas memiliki kamar tidur.

    3.  Rumah Sakit Tipe C

Fasilitas: Pelayanan medis dasar Pelayanan dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan gigi) memiliki 100-500 kamar tidur. 

    4.  Rumah Sakit Tipe D

Fasilitas: Pelayanan dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan gigi)

    5.  Rumah Sakit Tipe E

Fasilitas: Hanya memiliki fasilitas kesehatan di bidang tertentu.


kelvin yogi pradana, Pendiri KELVINmedia, sebuah usaha multimedia diantaranya Shooting Video, Fotografi, Kursus Komputer, dll. Baca profil kelvin selengkapnya, klik di sini...

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

kirim komentar ya teman teman
EmoticonEmoticon